CONTOH TATA TERTIB PENGAWAS RUANGAN UN DI SMK

TATA TERTIB PENGAWAS RUANGAN UN

1.      Di Ruang Sekretariat UN
a.       Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruangan telah hadir di lokasi sekolah/ madrasah penyelenggara UN;
b.      Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
c.       Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas  di depan ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
d.      Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN;
e.       Pengawas ruangan memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih tersegel.
2.      Di Ruang Ujian
Pengawas masuk ke dalam ruangan UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melaksanakan secara berurutan:
a.       memeriksa kesiapan ruang ujian;
b.      mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
c.       memeriksa dan  memastikan  setiap peserta UN hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
d.      memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh peserta ujian;
e.       membacakan tata tertib peserta UN;
f.       membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan diatas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
g.      kelebihan  naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan diruang ujian  dan tidak  diperbolehkan  di baca oleh pengawas ruangan;
h.      memberikan kesempatan  kepada peserta UN untuk menmgecek kelengkapan soal;
i.        mewajibkan peserta  untuk menuliskan nama danj nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUN dan naskah soal;
j.        mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar;
k.      memastikan peserta UN  telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;
l.        mewajibkan  peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah, secara hati-hati agar tidak rusak;
m.    memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir;
n.      mengingatkan  peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
o.      memimpin doa  dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
p.      mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
q.      Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1)      menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2)      member peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
3)      melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UN selain peserta ujian;
4)      menaati larangan berikut : DILARANG merokok diruang ujian, mengombrol, membaca, member isyarat, petunjuk, dan  bantuan  apapun kepada  peserta berkaqitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan;
r.        Lima (5) menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN member peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit;
s.       Setelah waktu UN selesai, pengawas ruangan UN:
1)      mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2)      mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
3)      mengumpulkan LJUNdan naskah soal UN
4)      menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN; bila sudah lengkap mempersilakan peserta UN meninggalkan ruangan ujian;
5)      menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya k dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian DITUTUP, DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang UN DI DALAM RUANG UJIAN;
6)      menyusun naskah soal secara urut dari nomor peserta terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukkannya ke dalam amplop naskah soal; serta me-lem amplop naskah tersebut dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah;
7)      menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir pesertsa dan  satu lembar  daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara  pelaksanaan UN kepada Panitia UN membubuhi stempel Satuan  Pendidikan pada amplop pengembalian LJUN tersebut;
8)      menyerahkan  naskah soal UN yang sudah dipakai, sudah dilem, dan sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah  kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan kesetaraan untuk disimpan di tempat yang aman.







TATA TERTIB  PESERTA UN
Peserta UN:
1.      memasuki ruangan setelah tanda  masuk dibunyikan, yakni 15 (lima  belas ) menit sebelum UN dimulai:
2.      yang terlambat hadir  hanya diperkenankan mengikuti UN setelah  mendapat izin dari Ketua Panitia UN tingkat Sekolah/ Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjang waktu;
3.      dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan.
4.      tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan;
5.      membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris  dan kartu tanda peserta ujian;
6.      mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
7.      mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan  identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pertanyaan “ Saya mmengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya;
8.      yang memerlukan penjelasan  cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
9.      diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi  naskah serta mengecek kelengkapan soal , mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal.
10.  yang memperoleh naskah soal/ LJUN cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat diruang tersebut atau diruang lain;
11.  yang tidak memperoleh naskah soal / LJUN karena kekurangan  naskah/ LUJN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/ LJUN cadangan yang terdapat diruangan lain atau sekolah/ madrasah yang terdekat.
12.  memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
13.  mulai mengerjakan soal  setelah ada  tanda waktu mulai ujian;
14.  selama UN berlangsung, hanya dapat meninggaljan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN;
15.  yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/ mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
16.  yang telah selesai mengerjakan  soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
17.  berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian;
18.  selama UN berlangsung, dilarang;
a.       menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b.      bekerjasama dengan  peserta lain;
c.       memberi  atau  menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.      memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.       membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruangan ujian;

f.       menggantikan atau digantikan oleh orang lain. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar