TATA TERTIB PENGAWAS RUANGAN UN
1. Di Ruang Sekretariat UN
a.
Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian
dimulai pengawas ruangan telah hadir di lokasi sekolah/ madrasah penyelenggara
UN;
b.
Pengawas ruang menerima penjelasan dan
pengarahan dari ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
c.
Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta
integritas di depan ketua Panitia UN
Tingkat Satuan Pendidikan;
d.
Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa
naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara
pelaksanaan UN;
e.
Pengawas ruangan memeriksa kondisi bahan UN
dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih tersegel.
2. Di Ruang Ujian
Pengawas masuk ke dalam ruangan UN 20 menit
sebelum waktu pelaksanaan untuk melaksanakan secara berurutan:
a.
memeriksa kesiapan ruang ujian;
b.
mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang
dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan ruang
ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
c.
memeriksa dan
memastikan setiap peserta UN
hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan
ke tempat duduk masing-masing;
d.
memeriksa dan memastikan amplop soal dalam
keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh
peserta ujian;
e.
membacakan tata tertib peserta UN;
f.
membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan
diatas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
g.
kelebihan
naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan diruang
ujian dan tidak diperbolehkan
di baca oleh pengawas ruangan;
h.
memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk menmgecek kelengkapan
soal;
i.
mewajibkan peserta untuk menuliskan nama danj nomor ujian pada
kolom yang tersedia pada LJUN dan naskah soal;
j.
mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian
pada LJUN secara benar;
k.
memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai
dengan kartu peserta;
l.
mewajibkan
peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah, secara hati-hati agar
tidak rusak;
m.
memastikan peserta ujian menandatangani daftar
hadir;
n.
mengingatkan
peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
o.
memimpin doa
dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
p.
mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan
soal;
q.
Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1)
menjaga ketertiban dan ketenangan suasana
sekitar ruang ujian;
2)
member peringatan dan sanksi kepada peserta yang
melakukan kecurangan;
3)
melarang orang yang tidak berwenang memasuki
ruang UN selain peserta ujian;
4)
menaati larangan berikut : DILARANG merokok
diruang ujian, mengombrol, membaca, member isyarat, petunjuk, dan bantuan
apapun kepada peserta berkaqitan
dengan jawaban dari soal UN yang diujikan;
r.
Lima (5) menit sebelum waktu UN selesai,
pengawas ruang UN member peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima
menit;
s.
Setelah waktu UN selesai, pengawas ruangan UN:
1)
mempersilakan peserta UN untuk berhenti
mengerjakan soal;
2)
mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal
dan LJUN di atas meja dengan rapi;
3)
mengumpulkan LJUNdan naskah soal UN
4)
menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah
peserta UN; bila sudah lengkap mempersilakan peserta UN meninggalkan ruangan
ujian;
5)
menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta
terkecil dan memasukkannya k dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar
daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian DITUTUP,
DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang UN DI DALAM RUANG UJIAN;
6)
menyusun naskah soal secara urut dari nomor
peserta terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukkannya
ke dalam amplop naskah soal; serta me-lem amplop naskah tersebut dibubuhi tanda
tangan dan stempel sekolah;
7)
menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan
ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir pesertsa dan satu lembar
daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN kepada Panitia UN membubuhi
stempel Satuan Pendidikan pada amplop
pengembalian LJUN tersebut;
8)
menyerahkan
naskah soal UN yang sudah dipakai, sudah dilem, dan sudah dibubuhi tanda
tangan dan stempel sekolah kepada
Panitia UN Tingkat Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan kesetaraan untuk disimpan di
tempat yang aman.
TATA TERTIB PESERTA UN
Peserta UN:
1.
memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas ) menit sebelum UN dimulai:
2.
yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari Ketua Panitia UN tingkat
Sekolah/ Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjang waktu;
3.
dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan
kalkulator ke Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan.
4.
tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun
dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan;
5.
membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B,
karet penghapus, peraut, penggaris dan
kartu tanda peserta ujian;
6.
mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen
yang disediakan oleh pengawas ruangan;
7.
mengisi identitas pada halaman pertama butir
naskah soal dan identitas pada LJUN
secara lengkap dan benar serta menyalin pertanyaan “ Saya mmengerjakan UN dengan jujur”
dan menandatanganinya;
8.
yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat
bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih
dahulu;
9.
diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan
antara cover naskah dan isi naskah serta
mengecek kelengkapan soal , mulai dari kelengkapan halaman soal sampai
kelengkapan nomor soal.
10. yang
memperoleh naskah soal/ LJUN cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal
beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat
diruang tersebut atau diruang lain;
11. yang
tidak memperoleh naskah soal / LJUN karena kekurangan naskah/ LUJN, maka peserta yang bersangkutan
diberikan naskah soal/ LJUN cadangan yang terdapat diruangan lain atau sekolah/
madrasah yang terdekat.
12. memisahkan
LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
13. mulai
mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
14. selama
UN berlangsung, hanya dapat meninggaljan ruangan dengan izin dan pengawasan
dari pengawas ruang UN;
15. yang
meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda
selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/ mengikuti UN pada mata
pelajaran yang terkait;
16. yang
telah selesai mengerjakan soal sebelum
waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya
waktu ujian;
17. berhenti
mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian;
18. selama
UN berlangsung, dilarang;
a.
menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b.
bekerjasama dengan peserta lain;
c.
memberi
atau menerima bantuan dalam
menjawab soal;
d.
memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta
lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.
membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari
ruangan ujian;
f.
menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar